Artikel ini sedang dalam tahap perbaikan.
Sejak berdirinya UPT MKU pada tahun 1994, merupakan Unit pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum yang merupakan salah satu unit organisasi Perguruan
Tinggi (PT) yang berfungsi menangani perencanaan,pengelolaan,pengendalian dan pengembangan MKU. Universitas Nusa Cendana (MKU) sebagai PT juga
memiliki unit organisasi MKU yang disebut UPT MKU Undana. Dalam operasionalisasi tugas dan fungsinya di bidang pendidikan dan pengajaran, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat, kemahasiswaan dan kerumahtanggaan, UPT MKU Undana tidak saja mencapai berbagai keberhasilantetapi juga mengalami berbagai
permasalahan antara lain masalah administrasi manajerial UPT MKU Undana yang meliputi keberadaan kelembagaan, mekanisme pelaksanaan perkuliahan, rekrutmen
personalia dan dukungan finansial.
1. STRUKTUR ORGANISASI
Perkembangan kelembagaan UPT MKU Undana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 0170/O/1984 bahwa Unit pengelola program MKU di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah Jurusan MKU dan diletakkan pada Fakultas
Hukum lain maka pada mulanya Jurusan MKU Undana ditempatkan pada fakultas Hukum. Dengan disyahkannya statuta Pergruan Tinggi maka MKU menjadi UPT
yang langsung di bawah Rektor tetapi tetap mempunyai Ketua,Sekretaris dan Ketua-ketua kelompok masing-masing Pendidikan Agama,Kewiraan,Ilmu Budaya
Dasar (IBD), dan Ilmu Alamiah dasar (IAD)






