General Courses Unit (MKU)

Artikel ini sedang dalam tahap perbaikan.

Sejak berdirinya UPT MKU pada tahun 1994, merupakan Unit pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum yang merupakan salah satu unit organisasi Perguruan

Tinggi (PT) yang berfungsi  menangani perencanaan,pengelolaan,pengendalian  dan pengembangan MKU. Universitas  Nusa  Cendana (MKU)  sebagai  PT juga

memiliki unit organisasi MKU yang disebut UPT MKU Undana. Dalam operasionalisasi  tugas dan fungsinya  di bidang  pendidikan dan pengajaran,  penelitian  dan

pengabdian pada masyarakat, kemahasiswaan dan kerumahtanggaan, UPT MKU Undana tidak saja mencapai berbagai keberhasilantetapi juga mengalami berbagai

permasalahan antara lain masalah administrasi manajerial UPT MKU Undana yang meliputi keberadaan kelembagaan, mekanisme pelaksanaan perkuliahan, rekrutmen

personalia dan dukungan finansial.

1. STRUKTUR ORGANISASI

Perkembangan kelembagaan UPT MKU Undana disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku secara nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan Nomor 0170/O/1984 bahwa Unit pengelola program MKU di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) adalah Jurusan MKU  dan  diletakkan  pada Fakultas

Hukum lain maka pada mulanya Jurusan MKU Undana ditempatkan pada fakultas Hukum. Dengan disyahkannya statuta Pergruan Tinggi maka MKU menjadi UPT

yang langsung di bawah Rektor tetapi tetap mempunyai Ketua,Sekretaris dan Ketua-ketua kelompok masing-masing Pendidikan Agama,Kewiraan,Ilmu Budaya

Dasar (IBD), dan Ilmu Alamiah dasar (IAD)

 

 

 

 

 

share this article on

FacebookLinkedinTwitter